Desi Patmawati, S.Pd.
Bendahara Sekolah / Bendara BOS
A. Tupoksi Bendahara BOS SDN Segaran I
Tugas Pokok:
Mengelola keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan Tugas:
-
Membantu Kepala Sekolah dalam pengelolaan dana BOS sesuai juknis BOS yang berlaku.
-
Menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana BOS sesuai dengan RKAS yang telah disahkan.
-
Melakukan pencatatan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran dana BOS secara tertib dan sistematis.
-
Menyusun dan memelihara buku kas umum, buku bank, dan buku pembantu pajak dana BOS.
-
Melaksanakan pembayaran kegiatan sekolah yang bersumber dari dana BOS sesuai prosedur.
-
Mengelola dan menyetorkan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS.
-
Menyusun laporan realisasi penggunaan dana BOS secara berkala (triwulan/semester/tahunan).
-
Menginput dan mengunggah laporan BOS pada sistem pelaporan BOS (ARKAS atau aplikasi resmi lainnya).
-
Menyimpan dan mengarsipkan seluruh bukti transaksi dana BOS dengan rapi dan lengkap.
-
Mendukung pelaksanaan audit atau pemeriksaan dana BOS oleh pihak berwenang.
-
Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah, Tim BOS, dan pihak terkait dalam pengelolaan dana BOS.
B. Tupoksi Bendahara Sekolah SDN Segaran I
Tugas Pokok:
Mengelola keuangan sekolah selain dana BOS secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab untuk mendukung kelancaran operasional sekolah.
Fungsi dan Tugas:
-
Membantu Kepala Sekolah dalam pengelolaan seluruh keuangan sekolah non-BOS.
-
Menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana sekolah yang bersumber dari selain BOS (misalnya sumbangan sah, bantuan lain, atau pendapatan sekolah yang legal).
-
Melakukan pencatatan dan pembukuan seluruh transaksi keuangan sekolah non-BOS secara tertib.
-
Menyusun dan memelihara buku kas keuangan sekolah non-BOS.
-
Melaksanakan pembayaran kebutuhan operasional sekolah sesuai dengan rencana dan persetujuan Kepala Sekolah.
-
Menyusun laporan keuangan sekolah secara berkala dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Menyimpan dan mengarsipkan bukti transaksi keuangan sekolah dengan rapi.
-
Membantu penyusunan RKAS terkait sumber dana non-BOS.
-
Mendukung pelaksanaan pemeriksaan atau evaluasi keuangan sekolah oleh pihak terkait.
-
Menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.