Profil Tendik<

Desi Patmawati, S.Pd.

Bendahara Sekolah / Bendara BOS

A. Tupoksi Bendahara BOS SDN Segaran I

Tugas Pokok:
Mengelola keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dan Tugas:

  • Membantu Kepala Sekolah dalam pengelolaan dana BOS sesuai juknis BOS yang berlaku.

  • Menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana BOS sesuai dengan RKAS yang telah disahkan.

  • Melakukan pencatatan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran dana BOS secara tertib dan sistematis.

  • Menyusun dan memelihara buku kas umum, buku bank, dan buku pembantu pajak dana BOS.

  • Melaksanakan pembayaran kegiatan sekolah yang bersumber dari dana BOS sesuai prosedur.

  • Mengelola dan menyetorkan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS.

  • Menyusun laporan realisasi penggunaan dana BOS secara berkala (triwulan/semester/tahunan).

  • Menginput dan mengunggah laporan BOS pada sistem pelaporan BOS (ARKAS atau aplikasi resmi lainnya).

  • Menyimpan dan mengarsipkan seluruh bukti transaksi dana BOS dengan rapi dan lengkap.

  • Mendukung pelaksanaan audit atau pemeriksaan dana BOS oleh pihak berwenang.

  • Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah, Tim BOS, dan pihak terkait dalam pengelolaan dana BOS.


B. Tupoksi Bendahara Sekolah SDN Segaran I

Tugas Pokok:
Mengelola keuangan sekolah selain dana BOS secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab untuk mendukung kelancaran operasional sekolah.

Fungsi dan Tugas:

  • Membantu Kepala Sekolah dalam pengelolaan seluruh keuangan sekolah non-BOS.

  • Menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana sekolah yang bersumber dari selain BOS (misalnya sumbangan sah, bantuan lain, atau pendapatan sekolah yang legal).

  • Melakukan pencatatan dan pembukuan seluruh transaksi keuangan sekolah non-BOS secara tertib.

  • Menyusun dan memelihara buku kas keuangan sekolah non-BOS.

  • Melaksanakan pembayaran kebutuhan operasional sekolah sesuai dengan rencana dan persetujuan Kepala Sekolah.

  • Menyusun laporan keuangan sekolah secara berkala dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Menyimpan dan mengarsipkan bukti transaksi keuangan sekolah dengan rapi.

  • Membantu penyusunan RKAS terkait sumber dana non-BOS.

  • Mendukung pelaksanaan pemeriksaan atau evaluasi keuangan sekolah oleh pihak terkait.

  • Menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.